Satyabhaktionline.com | JAKARTA – Akhirnya, kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP), selesai dengan penerapan Restorative Justice yang di lakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dalam hal ini bertindak sebagai mediator.
Demikian terungkap dalam paparan Kabareskrim Polri (Komjen Agus Andrianto) terkait penerapan Restorative Justice yang di lakukan Polri atas kasus dugaan pencurian TBS Kelapa Sawit milik PT. DDP oleh 40 petani di Mukomuko.
Saat itu, Selasa (24/5) di Jakarta, kepada wartawan, mantan Kapolda Sumut itu memaparkan, dalam menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus dugaan pencurian TBS Kelapa Sawit milik PT. DDP itu, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak PT DDP.
Hasilnya, ungkap mantan Kapolda Sumut yang kini mejabat Kabareskrim Polri itu, kedua belah pihak (para petani dan PT DDP, red) sepakat untuk kasus dugaan pencurian TBS Kelapa Sawit milik PT. DDP itu, diselesaikan secara keadilan restoratif.
Atas kesepakatan itu, ungkap Komjen Agus Andrianto, 40 petani yang sempat dilakukan penahanan itu, kini telah dibebaskan.
Menanggapi itu, dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR (Zeliq Ilham Hamka) dan Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP (Imam Nur Islami) menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang