Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang

oleh -465 views
oleh
Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang
Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang
banner 950x300

– Polresta Deli Serdang Diminta Usut Tuntas Proses Hukum Atas STTLP No : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA

Satya Bhakti Online.com | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Akhirnya, setelah terlapor dijemput di rumah, laporan pengaduan atas diri terlapor (Wagirianto) menemukan titik terang.

Selanjutnya, kepada aparat Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) diminta agar segera mengusut tuntas proses hukum atas laporan terhadap diri Wagirianto itu.

Terkait itu, Kamis 2 Februari 2023, dengan mengaku sebagai pelapor, Syafruddin, SE mengungkapkan, tertanggal 8 September 2022 lalu, dirinya (Syafruddin, red) melaporkan Wagirianto ke Polresta Deli Serdang.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Wagirianto dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

Sementara itu, informasi terkait pemeriksaan atas diri Wagirianto itu, aparat  Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak melakukan penahanan atas diri Wagirianto.

Pasalnya, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak menemukan bukti yang cukup untuk menahan Wagirianto.

Walaupun demikian, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa para pihak terkait atas laporan pengaduan tersebut.

Selanjutnya, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang juga akan melakukan gelar perkara yang kesemuanya itu untuk menentukan tersangkanya.

Untuk diketahui, guna menindaklanjuti STTLP tertanggal 8 September 2022 lalu yang ditandatangani Ipda Pandangan Sihombing, SH itu, Wagirianto dipanggil aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang melalui surat penggilan untuk diminta keterangannya (Wagirianto, red).

Namun, Wagirianto tidak memenuhi panggilaan aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang itu. 

Akhirnya, Rabu 1 Februari 2023 sore hari, Wagirianto dijemput aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang di rumahnya (Wagirianto, red), di Jalan Perunggu, Gang Ketok, Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :