Adapun dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oknum Kades Meranti Tengah itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) mengungkapkan, terkait ADD- DD Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2023 yang dananya masuk kerekening Desa Meranti Tengah dengan nilai milyaran rupiah.
Atas permasalahan itu, Wilher Siregar mengungkapkan, pihaknya (BPD Meranti Tengah) sudah mencoba menjumpai pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Pengelolaan Asset dan Pendapatan.
Anehnya, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu, mereka (Dinas PMD dan Dinas Pengelolaan Asset dan Pendapatan) saling lempar bola terkait permintaan Rencana Anggara Biaya (RAB) dan salinan realisasi yang dimaksud.
Selanjutnya, saat ditanya “kenapa BPD tidak melapor ke Inspektorat Kabupaten Toba,” Wilher Siregar mengungkapkan, inspektorat sebagai pengawas internal pemeritahan tidak perlu dilaporkan kalau memang benar benar inspektorat melakukan pengawasan internal.
Terkait fungsi BPD, Ketua BPD Meranti Tengah itu menuturkan, sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi yakni :
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Sedangkan terkait tugas BPD, tutur Ketua BPD Meranti Tengah itu lagi, pada Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 dinyatakan bahwa tugas BPD adalah sebagai berikut;
- Menggali aspirasi masyarakat.
- Menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang