Selanjutnya, atas surat panggilan dari Polres Toba itu, kini Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) sudah dimintai keterangan di ruangan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Toba.
Namun, hingga kini, pihak Kejari Balige belum bereaksi menanggapi laporan BPD Meranti Tengah bernomor 002 /LP-BPD/MT/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024 itu.
Sementara itu, terkait dugaan dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oknum Kades Meranti Tengah itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) menuturkan, dugaan tersebut berawal dari oknum Kades Meranti Tengah yang tidak pernah memberikan salinan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) SPJ APBDesa kepada BPD Meranti Tengah.
Selain itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) kembali mengungkapkan, oknum Kades Meranti Tengah juga tidak pernah memberikan salinan Laporan realisasi Penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada BPD Meranti Tengah.