SATYA BHAKTI ONLINE | TOBA –
Di duga korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa di Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meranti Tengah laporkan oknum Kepala Desa (Kades) Meranti Tengah (Jhon Raples Panjaitan) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam hal ini, berdasarkan laporan Nomor : 002 /LP-BPD/MT/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024, oknum Kades Meranti Tengah tersebut dilaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.
Selain itu, berdasarkan laporan Nomor : 001 /LP-BPD/MT/I/2024, oknum Kades Meranti Tengah tersebut dilaporan ke Polres Toba.
Menanggapi laporan tersebut, 23 Januari 2024, Polres Toba melayangkan surat panggilan kepada Wilher Siregar yang dalam hal ini sebagai Ketua BPD Meranti Tengah untuk klarifikasi atas laporan dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa di Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba yang diduga dilakukan oknum Kades Meranti Tengah.