Satyabhaktionline.com | BESITANG – Kabar tidak sedap menimpa dunia pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Demikian terungkap beberapa waktu lalu saat beberapa guru mengungkapkan keluh kesahnya kepada awak media ini.
Dalam hal ini, beberapa guru yang tidak ingin namanya dfi sebutkan itu mengaku dirinya resah dengan adanya aksi pungutan liar (pungli) atas tunjangan sertifikasi yang diterimanya para guru yang ada di Kecamatan Besitang.
Saat ditanya oknum yang melakukan pungli atas tunjangan sertifikasi guru, para guru tersebut mengungkapkan beberapa nama oknum pengawas yakni, BT, ST dan JS.
Menurut para guru itu, saat para guru menerima tunjangan sertifikasi, BT, ST dan JS yang dalam hal ini oknum pengawas itu, selalu minta uang kepada setiap para guru penerima tunjangan sertifikasi dengan alasan untuk upah mengantarkan berkas ke kabupaten.
Tidak tanggung-tanggung, para guru itu mengungkapkan, jumlah uang yang diminta oknum pengawas itu kepada setiap guru penerima tunjangan sertitifikasi itu senilai Rp.200 ribu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pungutan uang kepada setiap para guru penerima tunjangan seritifikasi itu, BT yang dalam hal ini salah seorang pengawas mengaku, dirinya (BT, red) tidak pernah meminta uang itu, tetapi uang itu di beri para guru itu.
Sedangkan, Amir yang mengaku Ketua RCW Kabupaten Langkat menuturkan, apapun alasannya, aksi pungutan yang dilakukan oknum pengawas tersebut yang meminta uang kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi itu, tidak benarkan.
Karena itu, Amir menegaskan, guna mencaritahu kebenaran aksi pungutan pungutan yang dilakukan oknum pengawas kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi itu, RCW kabupaten Langkat akan melakukan investigasi.
“Apabila para oknum pengawas itu diketahui benar melakukan pungutan kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi, maka RCW Kabupaten Langkat akan melaporkan oknum pengawas itu kepada pihak yang berwajib guna diproses hukum,” pungkas Amir.
Untuk diketahui, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Adapun sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Dalam hal ini, guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Karena itu, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diatur bahwa kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan yang dalam hal ini disebut dengan tunjangan profesi sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sementara itu, pungli yang dalam hal ini singkatan dari pungutan liar adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dalam hal ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. [TIM]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang