“Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring,” tutup dr. Henny Sri Hartati.
Untuk diketahui, pelaksanaan tatap muka terbatas ini akan dimulai paling lambat pada Tahun Ajaran 2021/2022.
Kebijakan Pemko Tebing Tinggi ini merupakan arahan dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yakni, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. (SBO-33/YF)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang