Dengan Tidak Mewajibkan Untuk Mengikuti, Pemko Tebing Tinggi Akan Memulai Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas

oleh -285 views
oleh
banner 1000x300

Saat itu , Selasa (12/08), dr. Henny Sri Hartati menuturkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas itu, merupakan kebijakan Pemko Tebing Tinggi dengan diberlakukannya PPKM Level 3 yang kesemuanya itu tertuang dalam Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Tebing Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2021.

Menurut dr. Henny Sri Hartati, dalam Instruksi itu dijelaskan, pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB), baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat yang dalam hal ini kapasitas maksimal sebesar 62 persen dan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.”

Sedangkan untuk PAUD, dr. Henny Sri Hartati menuturkan, kapasitas maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter.

Selain mekanisme pengaturan jumlah dan kapasitas yang diperbolehkan dalam tatap muka terbatas itu, dr. Henny juga menjelaskan, tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap yaitu sudah menerima dosis 1 dan 2 vaksin Covid-19.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :