Untuk diketahui, MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara walikota.
Terkait itu, dilansir dari antaranews.com, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (Pan Mohamad Faiz) sebelumnya menjelaskan, ratusan perkara tersebut dibagi atas pertimbangan tertentu agar tidak menumpuk pada panel tertentu dan tidak berbenturan kepentingan dengan masing-masing hakim panel.