SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Kini, dengan menggunakan aplikasi e-Dumas, masyarakat sudah dapat melakukan pengaduan melalui online, tanpa harus datang ke kantor polisi.
Untuk diketahui, sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat, baru-baru ini Polri meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) presisi atau e-Dumas.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, sebagaimana yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Sumut itu mengungkapkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat terkait hal-hal kinerja polisi.