“Saya sungguh sangat terkejut dengan aksi penghadangan dan pengusiran yang dilakukan masyarakatnya dan masyarakat desa tetangganya. Demi Tuhan, mereka tidak ada saya panggil, tapi mereka datang sendiri ungkap Kades Buntu Pane itu.
Sedangkan berdasarkan surat DPP PENA Nomor : B/172/Sek/DPP/PENA/SU/X/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 diketahui, sejak tahun 2011 hingga 2024, Kades Buntu Pane Pane (Manten Aperi Simbolon) diduga telah menyalahi aturan dalam hal kebijakan dan tata kelola pemerintahan desa.
Karena itu, massa yang tergabung di DPP PENA yang beralamat di Jalan Lasitarda Nusantara, Kabupaten Asahan itu, mendesak Kades Buntu Pane, Manten Simbolon mundur dari jabatannya.
Selanjutnya, kepada Kapolres Asahan (AKBP Afdal Zunaidi), massa yang tergabung di DPP PENA itu meminta agar segera memeriksa Kades Buntu Pane (Manten Aperi Simbolon) yang diduga korupsi. (SBO14-Agustua Panggabean/Lang Kulalang)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang