SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Tuntut Kepala Desa (Kades) Buntu Pane (Manten Aperi Simbolon, SH), Kamis 10 Oktober 2024, belasan massa yang mengaku dari Pemuda dan Mahasiswa aktivis Sumatera Utara (Pena Sumut) gelar aksi unjuk rasa ke Kantor Desa Buntu Pane.
Namun, sebelum sampai di Kantor Desa Buntu Pane, massa dari Pena Sumut yang saat itu datang dengan mengendarai sepeda motor dan mobil pickup serta membawa soundsistem itu, dihadang dan diusir ratusan warga Desa Buntu Pane.
Padahal, sebelumnya massa pendemo sudah melayang surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa itu kepada Polres Asahan
Informasinya, penghadangan dan pengusiran oleh warga itu, dikarenakan warga Desa Buntu Pane tidak terima Kepala Desanya (Desa Buntu Pane, red) yakni Manten Aperi Simbolon melakukan korupsi Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD).
Walaupun begitu, massa dari Pena Sumut itu tetap bertahan dan tidak mau pergi dari desa itu.
Melihat itu, warga desa pun emosi dan melempari massa Pena Sumut yang akan demo itu dengan telur busuk dan air mineral yang pada akhirnya kericuhan pun.
Massa pendemo dan warga desa saling tarik dan dorong
Untungnya, aparat kepolisian yang sebelumnya telah siap mengawal aksi unjuk rasa itu, melakukan pengamanan.
Guna mengansipasi hal-halyang tidak diinginkan, aparat kepolisian menyuruh massa pendemo agar pergi.
Karena suasana sudah memanas, akhirnya massa pendemo pergi meninggalkan tempat itu.
Sementara itu, ditempat terpisah, kepada wartawan, Kades Buntu Pane (Manten Aperi Simbolon, SH) mengaku sangat terkejut dengan aksi heroik yang dilakukan warganya menghadang massa pendemo itu.
Menurut Kades Buntu Pane itu, aksi penghadangan dan pengusiran yang dilakukan warga itu terjadi secara spontanitas dan tidak ada dikomandoi.
“Saya sungguh sangat terkejut dengan aksi penghadangan dan pengusiran yang dilakukan masyarakatnya dan masyarakat desa tetangganya. Demi Tuhan, mereka tidak ada saya panggil, tapi mereka datang sendiri ungkap Kades Buntu Pane itu.
Sedangkan berdasarkan surat DPP PENA Nomor : B/172/Sek/DPP/PENA/SU/X/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 diketahui, sejak tahun 2011 hingga 2024, Kades Buntu Pane Pane (Manten Aperi Simbolon) diduga telah menyalahi aturan dalam hal kebijakan dan tata kelola pemerintahan desa.
Karena itu, massa yang tergabung di DPP PENA yang beralamat di Jalan Lasitarda Nusantara, Kabupaten Asahan itu, mendesak Kades Buntu Pane, Manten Simbolon mundur dari jabatannya.
Selanjutnya, kepada Kapolres Asahan (AKBP Afdal Zunaidi), massa yang tergabung di DPP PENA itu meminta agar segera memeriksa Kades Buntu Pane (Manten Aperi Simbolon) yang diduga korupsi. (SBO14-Agustua Panggabean/Lang Kulalang)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang