SATYA BHAKTI ONLINE – LABURA
Dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu di wilayah Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu akan melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat dengan Sandi “MANTAP BRATA TOBA 2023 – 2024“
Sementara itu, khusus di Labuhanbatu Utara (Labura), guna Persiapan Pemilu 2024, Senin 2 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di Aula Bhayangkara Polsek Kualuh Hulu, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menggelar rapat Koordinasi Bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam arahannya saat rapat Koordinasi Bersama PPS yang dihadiri13 Desa dan Kelurahan yanga ada di Labura itu, Kapolsek Kualuh Hulu (AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK, SIK, MH) menuturkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pihak Polri membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu.
Menurut Kapolsek Kualuh Hulu itu, gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu Kabupaten. Kepolisian Resort, Kejaksaan Negeri.
Sedangkan pada Pasal 56 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Tugas dan wewenang PPS, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menuturkan, PPS bertugas :
- Mengumumkan daftar pemilih sementara;
- menerima masukan dan masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU. Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sedangkan wewenang PPS, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menuturkan :
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Guna mempermudah komunikasi Kapolsek Kualuh Hulu mengajak agar tetap melakukan komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu dan Pihak Polri untuk di buat Group “ PEMILU 2024 KUALUH HULU “