Hasilnya, Jumat (12/02/21) sekira pukul 10.30 WIB, kedua tersangka dapat ditangkap di dua lokasi.
Terkait itu, kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Wirhan Arif. SH, SIK, MH membenarkan adanya laporan hilangnya kotak infaq Masjid AT-TAQWA dan para pelakunya pun sudah tertangkap.
Atas perbuatannya itu, AKP. Wirhan Arif menuturkan, kedua tersangka terancam melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (SBO-33)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang