Curi Kotak Infaq Masjid AT-TAQWA, 2 c warga Jalan Dr. Hamka, Digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi

oleh -234 views
oleh
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE – TEBINGTINGGI | Diduga mencuri kotak infaq Masjid AT-TAQWA, 2 warga ditangkap petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Saat itu, Jumat (12/2/21 ) sekira pukul 10.30 Wib, 2 warga yang diketahui bernama Zulham Muhadi (27), warga Jalan. Dr. Hamka Gang Sumbu, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan Dewa Puja Kusuma (22), warga Jalan Dr. Hamka Gang Sei Tualang,  Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, digelandang ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Dalam hal ini, beberapa Tokoh Masyarakat Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara menuturkan, kehilangan kotak infaq sudah membuart warga resah.

Kotak Infaq Masjid AT-TAQWA yang dicuri

Kepada petugas, warga melaporkan telah kehilangan 1 buah kotak infaq berisikan uang sekira Rp.1 juta.

Menurut salah seorang saksi mengungkapkan,  hilangnya kotak infaq Masjid AT-TAQWA itu diketahui melalui CCTV yang ada di Mesjid AT-TAQWA.

Saat itu, Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira pukul 17.00 WIB dari  rekaman CCTV tersebut, terlihat seseorang laki-laki yang akan ikut melaksanakan Sholat di Masjid AT-TAQWA  mengambil kotak infaq yang letaknya disudut ruangan mesjid.

Setelah mengambil kotak infaq, pelaku tersebut pergi meninggalkan Mesjid AT-TAQWA.

Selanjutnya, para pengurus masjid tersebut melaporkan kejadian pencurian itu, ke Mapolres Tebing Tinggi.

Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Jumat (12/02/21) sekira pukul 10.30 WIB, kedua tersangka dapat ditangkap di dua lokasi.

Terkait itu, kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Wirhan Arif. SH, SIK, MH membenarkan adanya laporan hilangnya kotak infaq Masjid  AT-TAQWA dan para pelakunya pun sudah tertangkap.

Atas perbuatannya itu,  AKP. Wirhan Arif menuturkan, kedua tersangka terancam melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (SBO-33)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :