Atas kejahatannya (JH, red) itu, Aiptu Walpon Baringbing menegaskan, tersangka JH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait penangkapan tersangka JH itu, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, hal tersebut berawal dari laporan seorang karyawan pemilik toko ponsel bernama Serena Aprita Kartini (24) atas peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput pada Jumat, 12 April 2024.
Atas laporan itu, Aiptu Walpon Baringbing menuturkan, petugas melakukan penyelidikan dan mendeteksi pelaku melalui dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi.
Setelah mengetahui posisi tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di Kota Pematang Siantar, juru bicara Polres Taput itu mengungkapkan, bekerjasama dengan Polres setempat, akhirnya personil Satreskrim Polres Taput mengamankan tersangka JH.
Selanjutnya, juru bicara Polres Taput itu kembali mengungkapkan, tersangka JH diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.