Satya Bhakti Online – MEDAN |
Polda Sumut membuktikan tidak ada yang kebal hukum bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Kali ini, lokasi judi “Tembak Ikan” di Medan yang kabarnya bebas beroperasi dan kebal hukum itu, akhirnya digrebek petugas kepolisian.
Tidak tanggung-tanggung, Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak) bersama Wakapolda Sumut (Brigjen Pol Dadang Hartanto) “turun” langsung menggrebek dua lokasi judi di Medan.
Saat itu, Sabtu, 11 Juni 2022, malam, Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak), Wakapolda Sumut (Brigjen Pol Dadang Hartanto), Dirkrimum Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja), Wadirkrimum (AKBP Alamsyah Hasibuan), Kapolrestabes Medan (Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda) serta pejabat utama (PJU) Polda Sumut dan Polrestabes Medan turun langsung menggrebek dua lokasi judi “Tembak Ikan” di Medan.
Adapun dua lokasi judi “Tembak Ikan” tersebut di Komplek Asia Mega Mas, Jl. Sukaramai II, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara dan di Komplek MMTC, Jalan William Iskandar, Kota Medan.
Atas penggrebekan loksi judi tersebut, petugas kepolisian yang langsung dipimpin Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak) didamping Wakapolda Sumut (Brigjen Pol Dadang Hartanto) itu, menemukan dan menyita berbagai mesin judi, seperti seperti mesin “Tembak Ikan dan “Mickey Mouse”.