Tidak sampai disitu saja, usai terduga pelaku RSL alias Ahmad Lubis melampiaskan nafsu bejadnya itu, hingga pukul 08.00 WIB, korban kembali disetubuhi secara bergantian oleh terduga pelaku lainnya yakni ARS alias Rahman, DA alias Dimas, FHS dan laki-laki yang tidak dikenali.
Usai para pelaku tersebut melampiaskan nafsu bejadnya itu, korban meminjam HP milik salah seorang terduga pelaku dan memberitahukan keberadaannya (korban, red) kepada pihak keluarga korban.
Saat itu juga, Senin, 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB, korban dijemput orang tuanya (korban, red) yakni Ria Oktara (pelapor, red).
Kepada Ria Oktara (orang tua korban, red) korban menceritakan kejadian cabul yang dilakukan para terduga pelaku itu kepada dirinya (korban, red).
Mendengar cerita anaknya (korban, red) itu, Ria Oktara (orang tua korban, red) yang keberatan atas perbuatan keji para terduga pelaku itu, melapor ke Polres Tapteng untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengakhiri paparannya itu, Kapolres Tapteng (AKBP Basa Emden Banjarnahor) mengungkapkan, untuk proses hukum selanjutnya, personil Polres Tapteng (penyidik) mengirimkan berkas perkara para terduga pelaku yang dewasa yakni ARS alias Rahman, AAM, FHS dan RSL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Selain itu, pungkas AKBP Basa Emden Banjarnahor, Polres Tapteng berkoordinasi dengan pihak Dinas PPA Kabupaten Tapteng untuk melakukan terapi Trauma Healing terhadap korban yang masih kategori anak. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Pengalaman adalah guru yang fair karena ia memberikan ujian terlebih dahulu, baru memberi pelajaran.”