Sedangkan barang bukti yang disita, AKBP Basa Emden Banjarnahor menuturkan,
- 1 potong celana Jeans Berwarna abu-abu.
- 1 potong baju sweeter panjang berwarna hitam.
- 1 potong jilbab hitam.
- 1 potong Bra/BH berwarna kream.
- 1 potong celana dalam berwarna kream.
- 1 potong baju bermotif berwarna.
- 1 potong celana panjang berarna biru bermotif abu-abu.
Terkait kronologis kejadian, AKBP Basa Emden Banjarnahor memaparkan, kejadian itu bermula, Sabtu, 15 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB yang saat itu korban yang diketahui siswi SMA berusia 17 tahun itu, diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku ARS alias Rahman yang selanjutnya diajak ke rumahnya (ARS alias Rahman, red) di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Sesampainya dirumah terduga pelaku ARS alias Rahman, sekira pukul 02.30 WIB, terduga pelaku ARS alias Rahman menyuruh korban untuk istrahat di dalam kamar.
Selanjutnya, terduga pelaku ARS alias Rahman masuk kedalam kamar dan korbanpun disetubuhinya (terduga pelaku ARS alias Rahman).
Kemudian, puas melampiaskan nafsu bejadnya itu, terduga pelaku ARS alias Rahman pun keluar dari kamar dan para terduga pelaku lainnya masuk ke kamar dan korban pun kembali disetubuhi secara bergantian.
Namun, usai para pelaku melampiaskan nafsu bejadnya itu, korban belum berani pulang kerumah, karena Handphone HP nya (korban, red) dipegang dan belum dikembalikan terduga pelaku ARS alias Rahman.
Selanjutnya, Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, terduga pelaku ARS alias Rahman kembali membawa korban menginap.
Kali itu, terduga pelaku ARS alias Rahman membawa korban menginap dirumah teman terduga pelaku ARS alias Rahman di Gang Teratai, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng dan korban kembali disetubuhi secara bergantian oleh terduga pelaku ARS alias Rahman bersama 5 terduga pelaku lainnya yang dalam hal ini teman-teman terduga pelaku ARS alias Rahman.
Adapun kejadian itu bermula saat korban bersama dengan Arjun, Cinta Siregar, dan Aulia Ikhsan berada di Sibuluan yang selanjutnya terduga pelaku ARS alias Rahman datang menjemput dan membawa korban ke rumah terduga pelaku RSL alias Ahmad Lubis di Gang Teratai, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Sesampainya di rumah terduga pelaku RSL alias Ahmad Lubis di Gang Teratai, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng yang saat itu sudah ada sekira 6 orang laki-laki, korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur.
Kemudian, terduga pelaku RSL alias Ahmad Lubis tiba-tiba datanglah Terlapor langsung memeluk dan menyetubuhi korban.