Biadab… 10 Laki-Laki Bergantian Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur

oleh -484 views
oleh
Biadab... 10 Laki-Laki Bergantian Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur
Biadab... 10 Laki-Laki Bergantian Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur
banner 1000x300
  • 9 Dari 10 Pelaku Diproses Hukum Fi Polres Tapteng

  • 1 Pelaku Berstatus DPO

 

SATYA BHAKTI ONLINE | TAPANULI TENGAH –

Biadab…! Mungkin kata itu merupakan salah satu ungkapan jika mendengar makin maraknya kasus pencabulan atau pemerkosaan di negeri ini.

Setiap harinya ada saja kasus pencabulan atau pemerkosaan yang terjadi dan korbannyapun beragam.

Mulai dari anak-anak atau anak dibawah umur hingga dewasa turut menjadi pelampiasan nafsu para pelaku.

Yang lebih miris dan memuakkan lagi, ketika kabar pencabulan atau pemerkosaan itu dilakukan lebih dari satu pelaku alias ramai-ramai.

Gadis pelajar merupakan sasaran empuk yang sering kita dengar dalam kasus ini yang salah satunya kini kasusnya diproses hukum di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

 

Terkait itu, Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Teras Mako Polres Tapteng, di dampingi oleh Wakapolres Tapteng (Kompol Kamaluddin Nababan, SH), Kasi Humas (Kompol Horas Gurning) dan Kasat Reskrim Polres Tapteng (AKP Sisworo, SH, MH), Kapolres Tapteng (AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH) dalam konferensi pers nya menuturkan, kini pihaknya (Polres Tapteng) melakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban berinisial CDH berdasarkan Laporan Polisi (LP)  atas nama Ria Oktara dengan Nomor : LP/B/252/VII/2023/SPKT/RES TAPTENG POLDASU, tanggal 17 Juli 2023  dan Nomor : LP/B/254/VII/2023/SPKT/RES TAPTENG POLDASU, tanggal 18 Juli 2023.

Atas LP tersebut, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengungkapkan, personil Polres Tapteng menangkap 9 dari 10 terduga pelaku yang dalam hal ini dipersangkakan sebagaimana  yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak.

Adapun ke-9 terduga pelaku cabul itu, AKBP Basa Emden Banjarnahor menuturkan :

  1. ARS alias RAHMAN (19) warga Gang Raflesia Kelurahan Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
  2. RSL (21) warga Gang Teratai, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
  3. DA alias DIMAS (21), warga Sititio.
  4. MJW (17), warga Kelurahan Aek Sititio .
  5. FHS (18), warga Kelurahan Aek Sitiotio .
  6. AG (17), warga Kelurahan Budi Luhur, Pandan.
  7. AAM (21), warga Kelurahan Budi luhur, Pandan.
  8. DHB (17), warga Kelurahan Budi Luhur, Pandan.
  9. AHC (17), warga Kelurahan Aek Sitiotio.

Sedangkan 1 terduga pelaku lainnya yakni RT (21) warga Kelurahan Aek Sitio-tio, ungkap AKBP Basa Emden Banjarnahor, belum tertangkap dan kini bestatus DPO.

 

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :