MEDAN (satyabhaktionline.com) – Dengan status tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oknum notaris berinisial FN diminta untuk segera menyerahkan diri atau ditangkap.
Selain itu, LSL alias Edi yang juga kini berstatus tersangka dan masuk dalam DPO itu, juga diminta untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

Demikian diungkapkan Hadi Yanto, SH, MH,CLA yang dalam hal ini mengaku bertindak sebagai kuasa hukum Jong Nam Liong.
Saat itu, Senin (01/11) kepada awak media, Hadi Yanto menuturkan, oknum notaris FN yang berkantor di Jl. Sei Kera, Medan itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat Surat Akta Palsu Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 yang telah merugikan kliennya hingga milyaran rupiah.
Menurut Hadi Yanto, sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tertanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Lim Kwek Liong alias David Putranegoro, LSL alias Edi dan oknum notaris yang berinisial FN.
Dalam hal ini, ungkap Hadi yadi, salah seorang tersangka bernama Lim Kwek Liong alias David Putranegoro kini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
“Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni FN dan LSL alias Edi diduga kabur saat dilakukan pemanggilan dan pencarian ke tempat tinggal kedua tersangka,” ungkap Hadi Yanto.