SATYA BHAKTI ONLINE.COM [SERGAI] – Hingga kini, dugaan memperkaya diri/kelompok dengan menipu oleh para oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) masih berbuntut panjang.
Kali ini, setelah warga melayangkan laporan berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Sergai yang diterima personil Sium Res. Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 lalu, kini para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, berusaha membersihkan diri dari dugaan memperkaya diri dengan cara menipu warga, sebagaimana yang terpapar dalam Dumas yang dilayangkan warga itu.
Hebatnya lagi, untuk membersihkan dirinya dari dugaan memperkaya diri dengan cara menipu warga itu, para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, menyuruh seseorang menemui warga yang dalam hal ini merupakan korban penipuan para oknum oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang diduga untuk memperkaya diri/kelompok.
Adapun kepada orang suruhannya itu, para oknum
Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu menugaskan orang suruhannya itu agar warga menandatangani surat pernyataan tidak keberatan yang sebelumnya sudah dikonsep dan telah dibubuhi dengan meterai.
Padahal, sebelumnya para warga sudah membuat pernyataan keberatan.
Adapun orang suruhan para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu diketahui seorang wanita bernama Junaidah (47) yang akrab di kenal dengan Ida Kacuk.
Dalam kesehariannya, Ida Kacuk diketahui mengaku sebagai oknum wartawan.
Selain itu, Ida Kacuk juga diketahui sebagai penjual jasa kepada masyarakat untuk mengurus keperluan warga di BPJS dan BPN.
Sementara itu, kepada awak media ini, Minggu (6/2/22), saat menjalankan tugasnya yang diberikan oknum para Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul agar warga menandatangani surat pernyataan tidak keberatan yang terlebih dahulu dikonsep itu, Ida Kacuk mengaku dirinya hanya sebagai penengah.
Dalam hal ini, Ida Kacuk mengaku dirinya dimintai tolong oleh para Kepling untuk mendatangi warga dan meminta warga menanda tangani surat pernyataan tidak keberatan di pungut biaya oleh Kepling kepada warga.
Atas perbuatannya itu, Ida Kacuk mengaku dirinya menyadari perbuatannya itu akan menimbulkan “jebakan” secara hukum kepada warga.
Terkait pengakuannya yang mengaku orang media alias wartawan itu, Ida Kacuk mengaku dirinya memang orang media alias wartawan.
Dalam hal ini, kepada awak media ini, Ida Kacuk mengaku dirinya memegang dua media alias wartawan di dua media.
Karena itu, Ida Kacuk mengungkapkan, tupoksinya untuk menengahi dalam permasalahan ini.
Sementara itu, menanggapi perilaku Ida Kacuk yang mendatangi warga dari “pintu ke pintu” untuk meminta warga agar menanda tangani surat pernyataan tidak keberatan itu, Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin) mengungkapkan dirinya tahu kejadian itu.
“Saya tidak tahu dia (Ida Kacuk, red) melakukan kegiatan seperti itu dan itu semua di luar sepengetahuan saya,” ungkap Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin).
Saat ditanya apakah ada perintah darinya (Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin), red) kepada Ida Kacuk untuk mendatangi warga itu, Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin) mengaku diri tidak ada memerintahkan atau memberi surat kuasa kepada Ida Kacuk untuk mendatangi kerumah – rumah warga yang selanjutnya meminta warga menanda tangani surat tidak keberatan.
Dinilai merasa geram dengan tingkah laku Ida Kacuk yang mendatangi warga dan meminta warga menandatangi surat pernyataan tidak keberatan itu, Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin) menilai permasalahan akan menjadi semakin “runcing”.
“Ida Kacuk itu, siapa …? Tidak ada haknya (Ida Kacuk, red) dalam urusan masalah ini,” ujar Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin) dengan nada meninggi dan geram.
Selanjutnya, Senin (07/02/22), kepada awak media ini, Harum Melati Br.Barus bersama suaminya (Udin) mengaku, semalam (Minggu (06/02/22) malam, red), Faisal Pulungan , Turmuji dan Zulhamdani yang dalam hal ini, Kepling V, VI dan Kepling VIII datang kerumah dan meminta mereka (Melati Br.Barus bersama suaminya, red) untuk datang ke Kantor Lurah guna mendengarkan penjelasan tentang Peraturan Bypari (Perbup) dan Peraturan Menteri (Permen) tentang PTSL.
Atas permintaan para Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, Harum Melati Br.Barus mengaku heran, kenapa baru saat ini diungkapkan ada Permen dan Perbup itu.
“Kenapa uang kami yang lebih dulu diminta? Hingga kini, sudah bertahun lamanya, pengurusahan sertifikat surat tanah kamipun, tidak jelas,” ungkap Harum Melati Br.Barus mengulangi pertanyaannya itu kepada para oknum Kepling itu.
Untuk diketahui, diduga memperkaya diri sendiri/kelompok dengan cara menipu, oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul dilaporkan ke Polres Sergai.
Saat itu, Senin (24/01/22), mewakili warga yang dinilai juga menjadi korban penipuan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, dua warga yakni, Harum Melati Br. Barus (55) warga Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan Nurhaidah Jambak (50) warga Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul melaporkan bahwa dirinya telah ditipu dan dirugikan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu.
Atas laporan warga yang dalam hal ini merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu, personil Porles Sergai menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. [SBO-11/RS/TIM]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang