Bersalah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) Diberi Hukuman Menjadi Pelaksana Kapus Sei Mencirim Selama 12 Bulan

oleh -557 views
oleh
Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang
Dugaan Korupsi di Puskesmas Sei Mencirim Diproses Pihak Kejari Deli Serdang
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE, LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, akhirnya, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Selain itu, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Selanjutnya, Bendahara  Pengeluaran  Puskesmas  Sei Mencirim  yaitu  (Eka  Safitri, A.Md.Keb dan Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) yang juga terbukti turut serta membantu dr. Andriana Gelda Sinurat dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim itu, juga dihukum dengan hukuman disiplin sedang.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :