SATYA BHAKTI ONLINE, LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –
Ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, akhirnya, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat.
Selain itu, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Puskesmas Sei Mencirim yaitu (Eka Safitri, A.Md.Keb dan Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) yang juga terbukti turut serta membantu dr. Andriana Gelda Sinurat dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim itu, juga dihukum dengan hukuman disiplin sedang.