“Pasti akan saya tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tegas Kabid Propam Polda Sumut itu.
Terkait kegiatannya di Mapolresta Deli Serdang itu, Kombes Pol Joas panjaitan SIK berharap mudah-mudahan dengan kegiatan ini, para personil kepolisian, khususnya personil Polresta Deli Serdang dapat semakin makin baik dan benar serta dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran guna menumbuhkan citra polri di masyarakat semakin lebih baik.
Mengakhiri arahannya, Kabid Propam Polda Sumut (Kombes Pol. Joas Panjaitan, SIK) berpesan, dalam mewujudkan Polri yang Presisi di tahun 2022 ini, secara pribadi maupun dinas, kehidupan para personil Polri saat ini harus memiliki cara bertindak prediktif/prediksi (presisi).
Sedangkan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH) menegaskan, tupoksi para personil Polri itu sudah diatur Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang salah satunya diatur pada Bab III Pasal 13.
Adapun pada Bab III pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH) menuturkan tupokasi Polri itu adalah :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
- Menegakkan hukum,
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai pelindung, pengayom , dan pelayan masyarakat, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH) mengharapkan para personil Polri, khususnya personil Polresta Deli Serdang hendaknya dapat melaksanakannya secara optimal.
Selain itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH) menegaskan, para personil Polri juga dituntut dapat menjaga stabilitas kamtibmas, menegakkan hukum serta menjaga marwahnya sebagai penegak hukum.
Karena itu, tegas Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol. Irsan Sinuhaji SIK, MH), Bid Propam hadir sebagai fungsi pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri dan