Berdamai Secara Kekeluargaan, Gusti Ade Prabowo Harapkan Keadilan Restoratif

oleh -260 views
oleh
Berharapa mendapatkan keadilan restoratif, Gusti Ade Prabowo (25) yang kini diproses personil Polres Asahan
banner 950x300
  • Juper Polres Asahan Tolak Permohonan Keadilan Restoratif

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Dengan harapan mendapatkan keadilan restoratif, Gusti Ade Prabowo (25) yang kini diproses oleh personil Polres Asahan atas suatu perkara kasus itu, melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan pihak korban sebagaimana yang dimaksud dengan restorative justice yakni suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Informasinya, dikarenakan Gusti Ade Prabowo yang mempunyai anak balita yang kini mencari-cari dan sering memanggil-manggil bapaknya yakni Gusti Ade Prabowo itu, orang tua Gusti Ade Prabowo yakni Subali (59)pun menemui orang tua Amelia guna memohon keadilan restorative kepada Amelia yang dalam hal ini korban atas perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu.

Adapun permohonan keadilan restorative yang dimaksud yakni memohon agar Gusti Ade Prabowo yang kini diinapkan di “Hotel Prodeo” alias dipenjara di Mapolres Asahan itu, dapat keluar dari penjara dan bertemu dengan anaknya (Gusti Ade Prabowo, red) yang kini masih balita itu.

Amelia (24)

Selain bermohon keadilan restorative itu, Subali mengganti kerugian yang diderita Amelia selaku korban atas tindakan yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu, yakni 2 unit Handphon (HP), uang tunai senilai Rp 890.000.

Selain itu, untuk menggantikan buku tabungan Bank Sumut, bank BRI dan ATM bank Sumut, KTP, SIM C, STNK dan Kartu BPJS, Subali juga telah mengurus semuanya itu.

Menanggapi permohonan keadilan restorative dan penggantian semua kerugian yang dideritanya itu, Amelia bersama orangtuanya itupun menerima permohonan keadilan restorative itu dengan memaafkan kesalahan Gusti Ade Prabowo dengan iklas.

Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan

Akhirnya, kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan itupun dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan yang ditandatangani kedua belah pihak disertai dengan tandatangan orang tua dan tandatangan Lurah Sentang, Kecamatan  Kisaran Timur (Posnah Ry, SE).

Selanjutnya, agar Gusti Ade Prabowo dapat keluar dari penjara untuk dapat bertemu dan bersama kembali dengan keluarganya (isteri dan anak Gusti Ade Prabowo, red), Subali (orang tua Gusti Ade Prabowo), Amelia (korban) dan Agustina (ibu korban) mendatangi personil Polres Asahan yang dalam hal ini personil juru periksa (juper) unit Jatanras yang memproses hukum atas perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu.

Dengan membawa dan memberi serta  menunjukkan Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan yang telah ditandatangani semua pihak disertai tandatangan Lurah Sentang, Kecamatan  Kisaran Timur (Posnah Ry, SE), kepada personil juru periksa (juper) unit Jatanras Polres Asahan itu, para pihak yang dalam hal ini Subali (orang tua Gusti Ade Prabowo), Amelia (korban) dan Agustina (ibu korban) memohon agar Gusti Ade Prabowo dapat dikeluarkan dari penjara.

Namun, dengan alasan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polres Asahan tidak berani membebaskan pelaku (Gusti Ade Prabowo), walaupun sudah ada perdamaian, personil juper unit Jatanras Polres Asahan itu, menolak permohonan pengeluaran atau pembebasan Gusti Ade Prabowo dari penjara.

Selain itu, juper unit Jatanras Polres Asahan itu juga beralasan, perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu, sudah diketahui publik dan adanya pemberitaan di mass media.

Terkait Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan itu, juper unit Jatanras Polres Asahan itu menuturkan pihaknya akan melampirkan Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan itu agar dapat menjadi bahan pertimbangan di pengadilan.

Seperti diketahui, Gusti Ade Prabowo dipersangkakkan sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Senin (07/03) sekira pukul 17.15 WIB lalu di Jalan Gatot Subroto, Kota Kisaran.

Adapun korban atas kejadian itu yakni, Amelia (24) warga Jalan Rambutan Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur yang dalam hal ini seorang mahasiswi Universitas Daarulum. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sebelum membicarakan atau mengajukan keluhan, mulailah dengan apresiasi.”

 

 

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :