Berantas Judi, Forkopimcam Tanjung Morawa Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B

oleh -676 views
oleh
Berantas judi, Forkopimcam Tanjung Morawa Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B
Berantas judi, Forkopimcam Tanjung Morawa Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B
banner 1000x200
  • Tanpa Ada Terduga Pelaku, Meja Judi Tembak Ikan Di Boyong Ke Mapolsek Tanjung Morawa Untuk di Proses Hukum

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Merupakan wujud dari komitmen dalam memberantas bentuk perjudian di wilayahnya, Forkopimcam yang dalam hal ini ini singkatan dari Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yakni di Tanjung Morawa, menggrebek tempat judi tembak ikan di Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang.

Tanpa Ada Terduga Pelaku, Meja Judi Tembak Ikan Di Boyong Ke Mapolsek Tanjung Morawa Untuk di Proses Hukum
Tanpa Ada Terduga Pelaku, Meja Judi Tembak Ikan Di Boyong Ke Mapolsek Tanjung Morawa Untuk di Proses Hukum

Saat itu, Kamis 02 Mei 2024, sekira pukul 10.30 WIB, menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B itu, personil Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit), personil Koramil 16 Tanjung Morawa yang dipimpin Danramil Tanjung Morawa (Mayor Inf. Romi Sembiring) dan personil dari Kecamatan Tanjung Morawa yang dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, langsung melakukan pengecekan di tempat judi tembak ikan itu.

Sayangnya, setibanya di lokasi judi tersebut, para aparat hukum di Kecamatan Tanjung Morawa itu, tidak menemukan adanya terduga pelaku atau pemain.

Namun, aparat hukum di Kecamatan Tanjung Morawa itu hanya menemukan mesin meja judi tembak ikan.

Alhasil, meja judi tembak ikan tersebut diboyong dan diamankan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut tanpa ada terduga pelaku atau pemilik mesin judi tembak ikan itu.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit) mengungkapkan, tindakan penggrebekan tempat judi itu merupakan komitmen Polri dalam memberantas bentuk perjudian dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.

Namun, saat konfirmasi terkait siapa pemilik meja judi tembak ikan dan siapa pemilik tempat judi tembak ikan itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit) tidak berada di kantornya di Mapolsek Tanjung Morawa.

Selain itu, dengan alasan harus terlebih dahulu ada ijin dari pimpinan, jurnalis Satya Bhakti Online dilarang untuk membidik foto meja judi tembak ikan tersebut yang saat itu berada di ruang Reskrim Mapolsek Tanjung Morawa.

Selanjutnya, ditempat terpisah, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK) menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungannya masing-masing.

Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110 untuk segera ditindak lanjuti,” pungkas Kapolresta Deli Serdang itu. (rel/SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jika kita ingin benar-benar gembira, hiduplah untuk orang lain.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :