Belum Selesai Laporan Kasus Pidananya Diproses Hukum, Kepot Kembali Berkasus Pidana

oleh -471 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | GALANG (DELI SERDANG) –

Belum lagi laporan atas kasusnya selesai diproses hukum, seorang pria berinisial AP alias Kepot kembali berkasus.

Alhasil, Kepot pun kembali dilaporkan ke polisi.

Dalam hal ini, dengan mengaku korban atas kasus yang dilakukan Kepot itu, Effendi (62) mengungkapkan, dirinya kembali menjadi korban kebringasan Kepot.

Terkait perlakukan Kepot yang dinilai brigas itu, Effendi menuturkan, Senin 5 Februari 2024 dini hari, untuk kedua kalinya, Kepot datang merusak rumahnya (Effendi).

Selain merusak rumahnya, Effendi menuturkan, Kepot juga berteriak dengan kata-kata tidak pantas serta mengancam dirinya beserta keluarga.

Selanjutnya, dengan menunjukkan bukti laporan polisinya yakni Surat Tanda Perimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/110/II/2024/SPKT/POLREsTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Effendi mengaku dirinya kembali melaporkan Kepot atas perbuatannya (Kepot) yang kembali telah merusak rumahnya (Effendi) dan mengancam dirinya beserta keluarganya (Effendi) itu.

Menurut Effendi dalam STPL nya di SPKT Polresta Deli Serdang  tertanggal 6 Februari 2024 tersebut dituturkan, Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB, Effendi beserta keluarga terbangun dari tidurnya, karena mendengar suara bising (gaduh) di teras rumahnya (Effendi).

Adapun suara bising itu, Effendi mengaku mendengar suara pecahan kaca dan seorang laki-laki berteriak dengan nada mengancam serta berkata-kata kasar (memaki) yang kesemuanya itu terekam CCTV yang ada di rumahnya (Effendi).

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, ternyata laki-laki yang  berteriak dengan nada mengancam serta berkata-kata kasar (memaki) itu adalah Kepot.

Sedangkan suara kaca pecah itu adalah suara kaca jendela rumah Effendi yang pecah karena dirusak Kepot.

Sementara itu, Effendi kembali mengungkapkan, sebelumnya sekira Agustus 2021 lalu, Kepot juga pernah hal yang sama yakni merusak rumahnya (Effendi) dan mengancam dirinya (Effendi) beserta keluar yang kesemuanya itu telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Ironisnya, ungkap Effendi, hingga kejadian yang terjadi Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB itu,  kini, laporan polisi dengan Nomor STTP/B/340/VIII/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA atas perbuatan Kepot pada sekira Agustus 2021 lalu itu, belum juga selesai proses hukumnya.

Herannya lagi, hingga kini, sejak kejadian yang terjadi pada sekira Agustus 2021 lalu itu, Kepot tidak tertangkap.

Sementara itu, informasi lain diketahui, kejadian yang terjadi pada 5 Februari 2024 itu bermula dari kekesalan Kepot yang merasa permohonan maaf nya (Kepot) tidak diterima Effendi.

Terkait permohonan maaf Kepot itu diketahui bahwa dengan mengutus seseorang, Kepot meminta Effendi untuk berdamai atas perbuatannya (Kepot) yang terjadi sekira Agustus 2021 lalu itu.

Selanjutnya, menanggapi permintaan perdamaian atas perbuatannya (Kepot) yang terjadi sekira Agustus 2021 lalu itu, Effendi meminta waktu untuk memberi jawaban setelah bermusyawarah dengan pihak keluarga.

Namun, belum lagi tiba waktu Effendi memberi jawaban, Kepot sudah datang dan langsung merusak rumah serta mengancam Effendi.

Sementara itu, entah bagaimana ceritanya, diketahui, atas kejadian yang terjadi Senin 5 Februari 2024 dini hari itu, kedua belah pihak yakni pihak Effendi dan pihak Kepot saling melapor ke polisi. SBO-02

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Dengan memiliki tujuan hidup, kamu akan menghapus masa lalu, mengubah masa kini, dan menata masa depan.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :