Belum Memiliki FLLAJ, 5 Polres Jajaran Polda Sumut, Tandatangani SK  Pembentukan FLLAJ

oleh -305 views
oleh
Belum Memiliki FLLAJ, 5 Polres Jajaran Polda Sumut, Tandatangi SK Pembentukan FLLAJ
Belum Memiliki FLLAJ, 5 Polres Jajaran Polda Sumut, Tandatangi SK Pembentukan FLLAJ
banner 1000x300

Untuk diketahui, adapun peran dan tugas FLLAJ itu adalah :

  1. Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan,
  2. Menyelenggarakan dan menyelesaikan masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan,
  3. Mengadakan rapat bulanan dan tahunan untuk memantapkan aspek koordinasi dan membahas segala permasalahan yang muncul serta mencarikan jalan keluarnya secara profesional,
  4. Ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan perencanaan pembangunan (Musrenbang) terkait dengan pembangunan di bidang jalan, lalu lintas dan angkutan jalan,
  5. Menerima masukan dari masyarakat terkait jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, dan menyediakan informasi kepada publik terkait jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.
  6. Melakukan pendampingan konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat,
  7. Melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi atas kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur. (***)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tak perlu menjadi serba bisa, tekuni salah satu bidang yang kamu suka dan menjadi hebatlah dengannya.”

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :