Untuk diketahui, adapun peran dan tugas FLLAJ itu adalah :
- Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan,
- Menyelenggarakan dan menyelesaikan masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan,
- Mengadakan rapat bulanan dan tahunan untuk memantapkan aspek koordinasi dan membahas segala permasalahan yang muncul serta mencarikan jalan keluarnya secara profesional,
- Ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan perencanaan pembangunan (Musrenbang) terkait dengan pembangunan di bidang jalan, lalu lintas dan angkutan jalan,
- Menerima masukan dari masyarakat terkait jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, dan menyediakan informasi kepada publik terkait jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.
- Melakukan pendampingan konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat,
- Melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi atas kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur. (***)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang