Belum Memiliki FLLAJ, 5 Polres Jajaran Polda Sumut, Tandatangani SK  Pembentukan FLLAJ

oleh -188 views
oleh
Belum Memiliki FLLAJ, 5 Polres Jajaran Polda Sumut, Tandatangi SK Pembentukan FLLAJ
Belum Memiliki FLLAJ, 5 Polres Jajaran Polda Sumut, Tandatangi SK Pembentukan FLLAJ
banner 950x300
  • Polres Sergai Perbaharui SK Keputusan FLLAJ.

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Bila sebelumnya belum memilikan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), Kamis 30 Mei 2024, Ruang Rapat Sinabung, 5 Polres Jajaran Polda Sumut, tandatangani Surat Keputusan (SK) Pembentukan FLLAJ.

Adapun ke-5 Polres Jajaran Polda Sumut itu, yakni : Polres Langkat, Polres Pakpak Bharat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Polres Nias Selatan (Nisel), Polres Padanglawas (Palas).

Sedangkan, satu polres lainnya, yakni Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pembaharuan SK Keputusan FLLAJ.

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) berkesempatan memimpin acara penandatanganan SK Pembentukan FLLAJ itu yang dihadiri para pejabat utama Polda Sumut, yakni, Dirlantas (Kombes Pol Muji),  Kabid Humas (Kombes Pol Hadi Wahyudi) dan Kabid Hukum Kombes (Ramses Tampubolon), para Kapolres serta Bupati dan Walikota melalui zoom meeting.

Untuk diketahui, adapun peran dan tugas FLLAJ itu adalah :

  1. Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan,
  2. Menyelenggarakan dan menyelesaikan masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan,
  3. Mengadakan rapat bulanan dan tahunan untuk memantapkan aspek koordinasi dan membahas segala permasalahan yang muncul serta mencarikan jalan keluarnya secara profesional,
  4. Ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan perencanaan pembangunan (Musrenbang) terkait dengan pembangunan di bidang jalan, lalu lintas dan angkutan jalan,
  5. Menerima masukan dari masyarakat terkait jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, dan menyediakan informasi kepada publik terkait jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.
  6. Melakukan pendampingan konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat,
  7. Melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi atas kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur. (***)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tak perlu menjadi serba bisa, tekuni salah satu bidang yang kamu suka dan menjadi hebatlah dengannya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :