SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA –
Bekerja sama dengan petugas Bea Cukai yakni, Ditjen Bea dan Cukai Pusat serta Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Soekarno Hatta dan Kanwil Bea Cukai Aceh Timur, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan melalui jalur udara dan laut.
Demikian terungkap saat Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian menggelar konferensi pers, Kamis 18 April 2024 di Mabes Polri.
Terkait pengungkapan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan melalui jalur udara dan laut itu, Kombes Pol Arie Ardian menuturkan, petugas menangkap 12 terduga dengan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 24 kg dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.
Untuk pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang pertama, Kombes Pol Arie Ardian mengungkapkan, 7 terduga pelaku ditangkap.
Adapun ke-7 terduga pelaku itu diketahui berinisal MRP, R, DA, RP, MZ, eks karyawan Avsec Kualanamu berinisial HF dan seorang perempuan berinisial RA yang kesemuanya itu masing-masing berperan sebagai kurir, perantara maupun operator.
Terkait pengungkapan kasus pertama itu berawal dari dari penangkapan terduga kurir berinisial MRP di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024 dengan melibatkan dua karyawan maskapai Lion Air dari Medan menuju Jakarta berinisial DA dan RP.
Selanjutnya, tersangka DA dan RP pun ditangkap dengan melibatkan L, seorang karyawan atau petugas layanan toilet salah satu maskapai penerbangan.
Atas keterlibatan L itu, DA dan RP mengambil barang haram itu dan masuk ke area bandara untuk bertemu dengan tersangka MR.
Dalam hal ini, dengan menggunakan layanan toilet mobil, DA dan RP membawa sabu dan ekstasi itu masuk ke area bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang dan tanpa melalui proses scanner.
Setelah turun dari garbarata yang dalam hal ini merupakan tempat pertemuan dengan tersangka MR, para terduga pelaku tersebut melakukan pertukaran tas.
Adapun tas berisi sabu dan ekstasi yang dibawa tersangka DA dan RP itu bertukar yang selanjutnya dibawa tersangka MR yang saat itu akan berangkat “terbang” ke Jakarta.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, tersangka MR pun ditangkap.
Menanggapi soal keterlibatan karyawan maskapai Lion Air atas kasus penyelundupan narkoba itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air (Iyus Susyanto) mengaku bersyukur.
Terkait terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan karyawannya itu, Iyus Susyanto menegaskan akan memutus kontrak karyawannya itu, jika terbukti terlibat kasus narkotika.
Menurut Iyus Susyanto, , pihaknya dari awal saat kontrak sudah punya komitmen, siapapun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun.
“Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami,” pungkas Iyus.
Sementara itu, terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang kedua, Kombes Pol Arie Ardian mengungkapkan, 5 terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.
Untuk melancarkan aksinya itu. para terduga pelaku berinisal RF, H, B, F dan MR itu menggunakan perahu melalui perairan Laut di Rayeuk, Aceh Timur.
Adapun pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang kedua itu berawal dari penangkapan dua terduga pelaku yang mengambil barang dari jaringan di Malaysia.
Selanjutnya, saat masuk ke dalam perairan Indonesia yakni sekira 7 mil dari batas pantai dari Kabupaten Pidie Raya Aceh, 2 terduga pelaku lainnya, ditangkap.
Kemudian, 1 terduga pelaku lainnya yang dalam hal ini selaku pengontrol yang berada di darat, kembali ditangkap. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang