SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA –
Bekerja sama dengan petugas Bea Cukai yakni, Ditjen Bea dan Cukai Pusat serta Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Soekarno Hatta dan Kanwil Bea Cukai Aceh Timur, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan melalui jalur udara dan laut.
Demikian terungkap saat Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian menggelar konferensi pers, Kamis 18 April 2024 di Mabes Polri.
Terkait pengungkapan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan melalui jalur udara dan laut itu, Kombes Pol Arie Ardian menuturkan, petugas menangkap 12 terduga dengan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 24 kg dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.
Untuk pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang pertama, Kombes Pol Arie Ardian mengungkapkan, 7 terduga pelaku ditangkap.
Adapun ke-7 terduga pelaku itu diketahui berinisal MRP, R, DA, RP, MZ, eks karyawan Avsec Kualanamu berinisial HF dan seorang perempuan berinisial RA yang kesemuanya itu masing-masing berperan sebagai kurir, perantara maupun operator.
Terkait pengungkapan kasus pertama itu berawal dari dari penangkapan terduga kurir berinisial MRP di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024 dengan melibatkan dua karyawan maskapai Lion Air dari Medan menuju Jakarta berinisial DA dan RP.
Selanjutnya, tersangka DA dan RP pun ditangkap dengan melibatkan L, seorang karyawan atau petugas layanan toilet salah satu maskapai penerbangan.