SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Dapat laporan bawa narkoba, Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut tangkap seorang wanita.
Wanita itu diketahui berinisial PPM (19) warga Percut Seituan.
Terkait kerja tuntas Tim Dit. Narkoba Polda Sumut yang mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang wanita muda itu, Kabid Humas Polda Sumut, (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, penangkapan terduga pelaku kejahatan narkotika itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut tentang adanya seorang wanita yang membawa narkoba.
Atas laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu, Selasa 15 Oktober 2024.
Selanjutnya, saat diinterogasi petugas lebih mendalam Lebih lanjut, terduga pelaku PPM ketika mengaku bahwa dirinya (PPM, red) disuruh seseorang berinisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
“Sejauh ini, kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik.
Kini, pungkas juru bicara Polda Sumut itu, terduga pelaku (PPM, red) bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan kejahatannya (PPM, red) itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang