Adapun dari hasil penyelidikan itu, juru bicara Polda Sumut menuturkan, personil Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen dengan terlapor ‘An’.
Mengakhiri penuturannya itu, juru bicara Polda Sumut menuturkan, para pihak atas kasus itu diduga melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang