Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen Import, Polda Sumut Amankan 8 Truk Di Batubara

oleh -431 views
oleh
banner 1000x300

Adapun dari hasil penyelidikan itu, juru bicara Polda Sumut menuturkan, personil Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut  mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen dengan terlapor ‘An’.

Mengakhiri penuturannya itu, juru bicara Polda Sumut menuturkan, para pihak atas kasus itu diduga melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Nomor 17  tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Setiap kekecewaan dalam kehidupan dapat menjadi batu loncatan menuju hal-hal yang lebih hebat.”

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :