Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen Import, Polda Sumut Amankan 8 Truk Di Batubara

oleh -347 views
oleh
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [MEDAN] | Bawa berbagai macam barang asal Malaysia tanpa ijin, delapan unit truk diamankan personil Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi)

Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), mengungkapkan, diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan bongkar muat dibekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1).

“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” tutur juru bicara Polda Sumut itu, Selasa (25/1).

Saat diinterograsi, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, para sopir mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung yang dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen import.

“Selain itu, para sopir juga mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’ selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung  atas petunjuk saudara ‘An’ yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red),” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi lagi.

Adapun kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen itu, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.

Menanggapi penyelidikan barang tanpa dokumen itu, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, polisi membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

Adapun dari hasil penyelidikan itu, juru bicara Polda Sumut menuturkan, personil Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut  mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen dengan terlapor ‘An’.

Mengakhiri penuturannya itu, juru bicara Polda Sumut menuturkan, para pihak atas kasus itu diduga melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Nomor 17  tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Setiap kekecewaan dalam kehidupan dapat menjadi batu loncatan menuju hal-hal yang lebih hebat.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :