SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh.
Hasilnya, Sabtu 8 April 2023, personil Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan terduga yang diketahui bernama Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun berikut barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6 kg.
Informasinya, penangkapan terduga pelaku peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh yang akan melintas di Terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dengan tujuan akhir Pekan Baru.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang mengetahui seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam Bus PT. RAPI.
Kemudian, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut hingga Bus PT. RAPI tersebut tiba di loket PT. RAPI, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada pukul 15.00 WIB.
Tanpa basa basi, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap terduga seorang laki-laki yang saat itu berada didalam bus PT. RAPI tersebut.
Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Suhendra alias H.
Selanjutnya, saat digeledah, Tim Sat. Narkoba Polresta Deli Serdang menemukan 3 bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat bruto 6000 gram atau 6 kg didalam tas ransel yang dibawa Suhendra alias H.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Suhendra alias H berikut barangbukti kejahatannya di boyong ke Mapolresta Deli Serdang.
Terkait itu, kepada wartawan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain) menuturkan, kini, Suhendra als H sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
“Atas perbuatannya, Suhendra als H dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Zulkarnain. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Tekanan dan stres, bagaikan rumput liar”