SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [ASAHAN] | Bawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia, nahkoda kapal tanpa nama terima upah senilai Rp.5 juta.
Demikian diungkapkan Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH) didampingi Danlanal TBA (Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan (Eko Hartarto) saat memaparkan kasus diamankannya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.
Saat itu, Jumat (07/01/22) di halaman Mapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan, saat diperiksa petugas, pelaku yang dalam hal ini merupakan nahkoda (tekong) kapal tanpa nama yang berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai itu mengaku, Kamis (06/01/22) sekira pukul 10.00 WIB, dirinya (JM, red) dihubungi seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung dengan menawarkan untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia (Daerah Morit) dengan upah Rp. 5 juta khusus buat tekong (nahkoda).
Sedangkan upah kepada kuanca (tukang mesin), AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pelaku JM mengaku kuanca mendapat upah Rp. 4.juta dan anggotanya (tukang mesin, red) mendapat Rp. 2 juta.
Setelah sepakat, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku (JM, red) bersama anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang sehari-harinya dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik itu, berangkat menuju ke lampu putih perairan Bagan Asahan dan tiba sekira pukul 19.00 WIB.
“Sambil menunggu diatas kapal boat, pelaku (JM, red) kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilansir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan,” tutur AKBP Putu Yudha Prawira.
Akhirnya, Jumat (07/01/22) sekitar pukul 00.05 WIB, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, pelaku (JM, red) bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA dengan koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 5ribu milik pelaku JM.
Diakhir paparannya itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.
Atas kasus itu, AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri, pelaku JM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55,
56 dari KUHPidana dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.600 juta. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang