Satyabhaktionline.com | MEDAN –
Diketahui, bawa narkotika jenis ekstasi dan sabu, Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, dua prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) ditangkap petugas Dit Narkoba Mabes Polri.
Berdasarkan Kartu Tanda Prajurit TNI yang dimilikinya, kedua prajurit TNI-AD tersebut diketahui bertugas di Kesatuan Yonif 125/SMB Brigif 7/RR yakni, Yalpin Tarzun berpangkat Sersan Dua (Sertu) NRP 31980468500180 dengan jabatan Danru Kawat Kima dan Rian Hermawan berpangkat Parjurit Satu (Prada) NRP 31160483430397 dengan jabatan Tarmudi Pool 7 Yon Ang Kima.
Dari penangkapan atas kedua Prajurit TNI-AD tersebut, petugas Dit Narkoba Mabes Polri menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu-sabu sebanyak 75 kg.
Terkait penangkapan itu diketahui bermula pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB yang saat itu, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, kedua Prajurit TNI-AD yang bertugas di Yonif 125/SMB Brigif 7/RR berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai dan mengambil paket Narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal.
Kemudian, paket narkoba tersebut dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner dengan Nopol BK 1020 LE yang selanjutnya kedua Prajurit TNI-AD itu berangkat menuju Medan.
Sementara itu, dikarenakan saat itu sudah subuh, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan beristrahat dan melaksanakan sholat subuh di Mesjid Jami Galang-Lubukpakam, Deliserdang.
Kemudian, Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat mencuci mobil di tempat pencucian mobil (Drosmer Mobil) depan Yonif Mekanis 121/KC, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dihadang tim Dit Narkoba Mabes Polri.
Dari penangkapan atas kedua Prajurit TNI-AD tersebut, petugas Dit Narkoba Mabes Polri yang dipimpin Iptu Edi Lestari SH, MH itu menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu-sabu sebanyak 75 kg.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya itu, kedua Prajurit TNI-AD yang bertugas di Yonif 125/SMB Brigif 7/RR ditangkap bersama barang bukti dan diboyong ke Mapolda Sumut. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang