Bawa 30,5 Kg Ganja Kering, 3 Warga Pecut Sei Tuan, Deli Serdang di tangkap Polsek Sipoholon, Taput

oleh -348 views
oleh
banner 1000x300

“Setelah tiba di Padangsidempuan, Tapsel dan mendapatkan barang haram itu, para tersangka langsung berangkat menuju Medan, dan tadi baru berhasil kita tangkap di wilayah kita,” tutur Kompol Jonni Sitompul.

Terkait aksi haramnya itu, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, ketiga tersangka itu mengakui sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan yakni pada pertama seminggu sebelum lebaran yang dalam hal ini para tersangka berhasil membawa 20 kg daun ganja kering.

“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” tutur Kompol Jonni Sitompul.

Adapun barang bukti atas aksi haram yang disita, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, 1 karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg dan 1 mobil Hoda Hazz warna merah berplat nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP serta  1 pisau.

Atas perbuatan haram itu, Kompol Jonni Sitompul menegaskan, para tersangka dijerat dan diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :
"Bebaskan hati dengan hidup dan mengasihi semaksimal mungkin 
sambil meninggalkan masa lalu"

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :