Lagi-lagi, mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu tetap saja tidak mau berhenti dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan.
Melihat ini, petugaspun mengejar mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu dari belakang.
Akhirnya, tepat di Jalinsum Narahar, Keluruhan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu pun di cegat dan petugas berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang di dalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu.
Selain itu, prugas juga menggeledah seluruh isi yang ada didalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu.
Hasilnya, dari dalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu, petugas menemukan ganja kering yg sudah dikemas rapi dengan plastik di dalam karung.
Terkait itu, di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap ketiga pelaku pembawa barang haram itu, Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul SH menuturkan, ketiga tersangka ini di tangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju Medan.
Saat di interogasi petugas unit narkoba, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, ketigatersangka itu mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari Padangsidempuan, Tapsel menuju Medan.
Untuk melakukan aksi haramnya, Kompol Jonni Sitompul kembali menuturkan, Jumat (21/5), para tersangka itu berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram itu.