SATYA BHAKTI ONLINE – TAPUT | Ketahuan bawa ganja kering seberat 30.5 kilogram (kg), 3 warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Polsek Sipoholon Polres Tapanuli Utara (Taput).
Demikian terungkap saat Waka Polres Taput, Kompol Jonni Sitompul SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota Bhabinkamtibmas dan Banbinsa menggelar pertemuan pers di Mapolres Taput, Sabtu (22/5).
Adapun dalam press relisnya diketahui, ketiga pelaku pembawa barang haram itu bernama Sri Hartono (25) dan Fajar (19) yang kedua warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara serta Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Terkait kronologil penangkapan itu, penangkapan atas ketiga pelaku pembawa barang haram itu berawal Sabtu (22/5) yang saat itu, petugas Polsek Sipoholon menggelar operasi Yustisi (Himbauan Prokes ) bersama Satgas Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan memberhentikan mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB yang saat itu dikemudikan Sri Hartono dari arah Padangsidempan menuju Medan.
Namun saat di berhentikan petugas, Sri Hartono malah melajukan mobil yang dikemudikannya itu dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti.
Merasa curiga, Kapolsek Sipoholon langsung menghubungi personilnya untuk memberhentikan mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu, di wilayah Sipoholon.
Mendapat perintah dari Kapolsek Sipoholon itu, anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi di jalinsum Jalan Mayjen Samosir, Sipoholon dan melihat Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu melintas, segera memberhentikannya.