SATYA BHAKTI ONLINE – TAPUT | Ketahuan bawa ganja kering seberat 30.5 kilogram (kg), 3 warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Polsek Sipoholon Polres Tapanuli Utara (Taput).
Demikian terungkap saat Waka Polres Taput, Kompol Jonni Sitompul SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota Bhabinkamtibmas dan Banbinsa menggelar pertemuan pers di Mapolres Taput, Sabtu (22/5).
Adapun dalam press relisnya diketahui, ketiga pelaku pembawa barang haram itu bernama Sri Hartono (25) dan Fajar (19) yang kedua warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara serta Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Terkait kronologil penangkapan itu, penangkapan atas ketiga pelaku pembawa barang haram itu berawal Sabtu (22/5) yang saat itu, petugas Polsek Sipoholon menggelar operasi Yustisi (Himbauan Prokes ) bersama Satgas Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan memberhentikan mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB yang saat itu dikemudikan Sri Hartono dari arah Padangsidempan menuju Medan.
Namun saat di berhentikan petugas, Sri Hartono malah melajukan mobil yang dikemudikannya itu dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti.
Merasa curiga, Kapolsek Sipoholon langsung menghubungi personilnya untuk memberhentikan mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu, di wilayah Sipoholon.
Mendapat perintah dari Kapolsek Sipoholon itu, anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi di jalinsum Jalan Mayjen Samosir, Sipoholon dan melihat Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu melintas, segera memberhentikannya.
Lagi-lagi, mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu tetap saja tidak mau berhenti dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan.
Melihat ini, petugaspun mengejar mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu dari belakang.
Akhirnya, tepat di Jalinsum Narahar, Keluruhan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu pun di cegat dan petugas berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang di dalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu.
Selain itu, prugas juga menggeledah seluruh isi yang ada didalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu.
Hasilnya, dari dalam mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB itu, petugas menemukan ganja kering yg sudah dikemas rapi dengan plastik di dalam karung.
Terkait itu, di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap ketiga pelaku pembawa barang haram itu, Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul SH menuturkan, ketiga tersangka ini di tangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju Medan.
Saat di interogasi petugas unit narkoba, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, ketigatersangka itu mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari Padangsidempuan, Tapsel menuju Medan.
Untuk melakukan aksi haramnya, Kompol Jonni Sitompul kembali menuturkan, Jumat (21/5), para tersangka itu berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram itu.
“Setelah tiba di Padangsidempuan, Tapsel dan mendapatkan barang haram itu, para tersangka langsung berangkat menuju Medan, dan tadi baru berhasil kita tangkap di wilayah kita,” tutur Kompol Jonni Sitompul.
Terkait aksi haramnya itu, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, ketiga tersangka itu mengakui sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan yakni pada pertama seminggu sebelum lebaran yang dalam hal ini para tersangka berhasil membawa 20 kg daun ganja kering.
“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” tutur Kompol Jonni Sitompul.
Adapun barang bukti atas aksi haram yang disita, Kompol Jonni Sitompul menuturkan, 1 karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg dan 1 mobil Hoda Hazz warna merah berplat nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP serta 1 pisau.
Atas perbuatan haram itu, Kompol Jonni Sitompul menegaskan, para tersangka dijerat dan diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan : "Bebaskan hati dengan hidup dan mengasihi semaksimal mungkin sambil meninggalkan masa lalu"