Terkait aksi kejahatannya, Kapolres Asahan menuturkan, MJ yang dalamhal ini suami dari SN berperan mengambil, menyimpan dan mengantarkan Narkotika jenis sabu atas perintah K (49) yang kini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, SN yang dalam hal ini isteri dari MJ berperan membantu MJ mengantarkan narkotika tersebut.
Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap saat melintas berkendara motor Vixion, Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, untuk menjemput narkotika atas suruhan K itu, MJ diberi upah awal senilai Rp.5 juta dan sisanya akan diberikan setelah Narkotika dihantarkan sampai ditempat yg sudah ditentukan.
Atas kejahatannya itu, ke terdua pelaku itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.