SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus menginap di “hotel prodeo” setelah tertangkap membawa 25 kilogram sabu di wilayah Asahan.
Keduanya ditangkap oleh tim Polres Asahan dalam operasi yang dipimpin oleh Satres Narkoba.
Keberhasilan ini bukanlah yang pertama kalinya ditorehkan Kapolres beserta jajarannya satuan Narkoba.
Terkait itu, Jumat 18 Oktober 2014 di halaman Mapolres Asahan, didampingi Forkopimda Asahan, Kasat Narkoba (Iptu Mulyono), Kasie Humas Polres Asahan diwakili Kasubsi Penmas Humas (Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak), Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan (Ipda A Hasibuan), Kapolres Asahan (AKBP Afdhal Junaidi) dalam paparannya menuturkan, kali ini, Polres Asahan Satuan Narkoba menggagalkan peredaran Narkotika berupa sabu seberat 25 kg di wilayah hukum Asahan.
Menurut Kapolres Asahan, para terduga pelakunya yang ditangkap ada dua orang yang dalam hal ini merupakan pasutri berinisial MJ (36) dan SN (29) warga Datuk bandar Timur Kota Tanjung balai.