Selanjutnya, Team Opsnal menggeledah mobil tersebut yang hasilnya menemukan 10 kg sabu yg dibungkus didalam 10 buah plastic teh Cina yang dikemas didalam kotak Styrofoam berwarnah putih yang di letakkan dalam bagasi mobil Kijang Inova berwarnah putih yang dikemudikan MA.
Atas kejahatannya itu, MA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Asahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan polisi tengah melacak keterlibatan pihak lain yang terkait dengan jaringan tersebut.
Dalam hal ini, Kapolres Asahan menegaskan, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.