Barantas Judi di Wilkumnya, Polres Simalungun Diminta Untuk Tidak Tebang Pilih | Tangkap Badar Judi!

oleh -90 views
oleh
Barantas Judi di Wilkumnya, Polres Simalungun Diminta Tidak Tebang Pilih
Barantas Judi di Wilkumnya, Polres Simalungun Diminta Tidak Tebang Pilih. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300
  • Warga Resah, Judi Tembak Ikan Marak di Bandar Nagori Silau Kahean

 

SATYA BHAKTI ONLINE | Simalungun — Upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku judi, baik yang beroperasi secara terang-terangan maupun terselubung.

Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi bahwa sejumlah lokasi perjudian di beberapa kecamatan masih beroperasi tanpa hambatan, sementara di tempat lain, tindakan penertiban justru dilakukan secara intensif.

Untuk diketahui, Kasi Humas Polres Simalungun (AKP Verry Purba) menuturkan, berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram Kapolri No. ST/1279/VI/RES.2.5.2024 tanggal 28 Juni tentang pencegahan dan penegakan hukum perjudian online/offline, personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan praktik perjudian dengan menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Silau Kahean.

Baca Juga : Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa, Kembali Digerebek

Saat itu, Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah, seorang terduga pelaku yang diketahui bernama Haholongan Sipayung (39), warga Dusun III Nagori Pardomuan Bandar Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, ditangkap.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone Android merek Oppo warna hitam silver dan Infinix warna abu-abu yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi togel, serta uang tunai sebesar Rp 352.000.

Semantara itu, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Gagas Dewanta Aji, STr.K mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil lidik yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras dengan dibantu Katim Jatanras Ipda. Lasang Sinaga bersama anggota lainnya sejak pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

Selanjutnya, terduga pelaku (Haholongan Sipayung) beserta barang bukti langsung dibotong ke Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.

Barantas Judi, Polres Simalungun Diminta Untuk Tidak Tebang Pilih Tangkap Badar Judi!

Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku (Haholongan Sipayung) mengakui bahwa bandar dari praktik perjudian togel tersebut adalah seseorang bernama Rajon Purba yang beralamat tidak jauh dari lokasi kejadian.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan ke kediaman Bandar judi itu, Rajon Purba, tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian.

Walaupun begitu, untuk tindak lanjut atas kasus judi tersebut, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan Laporan Polisi Model A, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan proses penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Semua itu, Kasi Humas Polres Simalungun (AKP Verry Purba) menambahkan, merupakan bukti keseriusan Polres Simalungun di bawah pimpinan Kapolres Simalungun (AKBP Marganda Aritonang SH, SIK, MM) dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :