– Diduga Ada Yang Disembunyikan, BPD Bangun Rejo Tidak Diberi Dokumen APBDes
Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG – Ibarat kata pepatah, “anjing menggonggong kapilah tetap berlalu”, nampaknya instruksi Presiden Joko Widodo yang selalu mengintruksikan untuk dapat mengawasi pelaksanaan Dana Desa diwilahnya masing-masing, dianggap angin lalu oleh para jajarannya, khususnya di Pemerintahan Desa (Pemdes) Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Terkait itu, dari hasil penelusuran tim awak satyabhaktionline.com, persoalan yang timbul dilapangan atau ditingkat desa tidak ada pengawasan yang dilakukan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas realisasi pelaksanaan pembangunan didesa tersebut.Dari hasil investigasi wartawan satyabhaktionline.com waktu lalu, beberapa warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut yang namanya minta dirahasikan mengungkapkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa mereka itu, mandul dan tidak punya gigi alias seperti “macan ompong” karena tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap kenerja pemerintah desanya.
Padahal, mereka (BPD-red) merupakan perwakilan warga untuk melakukan pengawasan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa mulai dari Dusun/RT hingga ke Kepala Desa.
Mereka (warga, red) juga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan dari Kepala Desanya dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan lainnya.
Sementera itu, secara terpisah, menanggapi pernyataan warga yang BPD dianggap seperti “macan ompong”, Wahono selaku Ketua BPD Desa Bagun Rejo membantah kalau dirinya dan anggota BPD lainnya tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur desa.
Namun, selaku dirinya sebagai Ketua BPD di Desa Bangun Rejo itu, Wahono mengaku tidak punya pegangan atau acuan untuk mengawasi kinerja Kepala Desa, karena seluruh pelaksanaan kegiatan yang dalam hal ini Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada didesa sebagaimana tertuang dalam APBDes dan APBDes Perubahan tidak diberikan Kepala Desa.
Terkait itu, Wahono juga mengaku dirinya pernah meminta dokumen itu kepada Kepala Desa Bangun Rejo yang dalam hal dijabat Misno.
Namun, Wahono mengaku, permintaan dokumen itu tidak diberikan Kepala Desa (Misno) dengan alasan dokumen itu rahasia.
Anehnya lagi, Wahono juga mengaku dirinya menandatangi berita acara pelaksanaan pembangunan tanpa mengetahui dan memiliki RAB pembangunan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang, OK Hendri menanggapi bahwa suatu kesalahan bilamana BPD tidak mendapatkan RAB sebagaimana yang tertuang dalam APBDes dan APBDes Perubahan.
Menurut Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang itu, RAB sebagaimana yang tertuang dalam APBDes dan APBDes Perubahan itu merupakan acuan BPD melakukan tugasnya mengawasi kinerja Kepala Desa yang salah satunya dalam penggunaan Anggaran Dana Desa.
Selanjutnya, informasi lain diketahui, sebenarnya diseluruh Indonesia, APBDes atau APBDes perubahan itu adalah dokumen biasa dan siapapun boleh mengaksesnya karena dokumen tersebut bukan merupakan dokumen Negara yang hanya kalangan tertentu saja yang bisa mengetahuinya.
Namun, dengan prosedur tertentu, setiap orang bisa mengetahui APBDes atau APBDes perubahan itu
Persoalannya, apakah para pihak tersebut tidak paham dengan hal itu atau ada yang disembunyikan…??
Untuk diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun Rejo yang di pimpin Misno selaku Kepala Desa (Kades), melalui tim pelaksana pembangunan melakukan pembangunan drainase di Gang Keluarga, Dusun II dengan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Bangun Rejo 2021 senilai Rp.36.755.000 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dari hasil penelusuran dan informasi diketahui, ternyata dana pembangunan drainase di Gang Keluarga, Dusun II yang bersumber dari DD Desa Bangun Rejo 2021 itu, senilai sekira Rp. 26.755.000.
Mistok yang diketahui pihak yang ditunjuk sebagai penanggungjawab atas pekerjaan pembangunan drainase tersebut mengungkapkan, dirinya heran dan menduga dana proyek pembangunan drainase yang dikerjakannya (Mistok, red) itu sarat dengan kepentingan “bagi-bagi”.
Hal tersebut, ungkap Mistok dapat dilihat dari dana untuk upah pekerja yang “mencekik” para pekerja.
Adapun upah kerja yang diberikan untuk para pekerja, Mistok mengungkapkan, tim pelaksana kegiatan pembangunan proyek drainase menetapkan dana upah kerja senilai Rp.12.450.000.
Sedangkan untuk dana pembelian bahan material pembangunan, Mistok menaksir sekira Rp.16 jutaan.
Sementara itu, terkait upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu, Mistok mengaku kurang.
Dalam hal ini, Mistok mengungkapakan, upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu tidak mencukupi bagi para pekerja untuk mengerjakan proyek pembangunan drainasi itu hingga selesai.
Anehnya, saat dirinya (Mistok, red) meminta penambahan untuk dana upah kerja, Mistok mengungkapkan, pihak Pemdes Bangun Rejo yang dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan tidak memberikan.
Padahal, ungkap Mistok, dana proyek pembangunan drainase itu, masih berlebih.
Dengan memperkirakan rincian dana proyek pembangunan drainase itu, Mistok mengungkapkan, kelebihan dana proyek pembangunan drainase itu, sekira Rp.10 juta.
Selanjutnya, kembali mengaku merasa aneh, Mistok bertanya-tanya, kenapa permintaan penambahan upah kerja itu, tidak diberikan?
“Aneh, uang proyek masih bersisa. Tapi, untuk menambah uang upah kerja, tidak diberikan. Jadi mau dikemanakan sisa dana proyek yang berkisar Rp.10 juta itu?”ungkap Mistok bertanya heran.
Namun kini, Mistok mengaku, permintaan penambahan upah kerja itu, saat ini sudah dikabulkan alias diberikan.
Sementara itu, kepada Tim satyabhaktionline.com, Kades Bangun Rejo, Misno menuturkan, besaran dana yang tertera di papan plank proyek tersebut untuk dana upah kerja, pembelian material bangunan, dan pembayaran pajak.
Selain itu, dengan mengawali kata “biasa”, Misno menuturkan, setelah selesai pekerjaan ada silpa yang kembali ke desa untuk di gunakan kembali ke APBDes tahun selanjutnya.
“Itu untuk ongkos, material, ma pajak, dan biasa setelah selesai pekerjaan ada silpa yg kembali ke desa, untuk di gunakan kembali ke APBDes thn selanjutnya,” ungkap Kades Misno melalui pesan singkatnya di WhatsApp (WA).
Sayangnya, saat ditanya soal rincian dana proyek pembangunan drainase itu, Kades Misno tidak menjawab.
Sedangkan saat diminta terkait RAB atas pembanguna drainase tersebut, Kades Mino menolak memberikannya dengan alasan RAB itu adalah dokumen yang sifatnya rahasia.
Ironisnya lagi, BPD setempat dinilai tidak berfungsi, bahkan “mandul” untuk melaksanakan salah satu tugasnya yakni melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolahan dana desa.(Tim/SB-04/Makmur)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hadapkanlah wajah ke arah cahaya, maka kegelapan tidak pernah dapat menguasai kita.”