SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Awalnya, barang-barang selundupan itu adalah narkoba.
Ternyata barang-barang selundupan yang berhasil digagalkan Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) itu berupa sepeda motor dan beberapa hewan yang kesemuanya itu diperkirakan senilai Rp.20 miliar.
Untuk diketahui, Polda Sumut bersama Kodam I/BB berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.
Adapun barang-barang ilegal dari Thailand itu yakni, sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC, Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Selain itu, tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.