Awalnya Diduga Narkoba, Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar

oleh -208 views
oleh
Polda Sumut dan Kodam I-BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar
Polda Sumut dan Kodam I-BB Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal dari Thailand Senilai Rp20 Miliar
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Awalnya, barang-barang selundupan itu adalah narkoba.

Ternyata barang-barang selundupan yang berhasil digagalkan Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) itu berupa sepeda motor dan beberapa hewan yang kesemuanya itu diperkirakan senilai Rp.20 miliar.

Untuk diketahui, Polda Sumut bersama Kodam I/BB berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.

Adapun barang-barang ilegal dari Thailand itu yakni, sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC, Triumph Bonneville 1.200 CC,  Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC,  Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Barang bukti penyelundupan berupa sepaeda motor dan ayam siam yang diamankan Polda Sumut bersama Kodam I-BB
Barang bukti penyelundupan berupa sepaeda motor dan ayam siam yang diamankan Polda Sumut bersama Kodam I-BB

Selain itu, tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

Terkait itu, Selasa 4 Juni 2024 di Aula Tribrata Mapolda Sumut, didampingi Pangdam I/BB (Mayjen TNI Mochammad Hasan), Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) memaparkan, barang-barang selundupan itu masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan yang selanjutnya akan dibawa ke Jawa.

Atas kasus itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) mengungkapkan, pihaknya (polisi) mengamankan lima orang tersangka yakni WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.

Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Terkait pengungkapan kasus penyelundupan itu, berawal saat personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (20/5) sekira pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, di kawasan Kualanamu, Deliserdang, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan empat unit moge dan 10 sparepart sepeda motor di pergudangan milik AS.

Kemudian, dari hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri No.8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba.

Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hidup bukan hanya mengenai mendapatkan serta memiliki belaka, akan tetapi juga mengenai memberi serta menjadi sesuatu.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :