PT Japfa Tidak Benar Lakukan Pencemaran Lingkungan
SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ternyata, berita yang disiarkan Nurmala Cihouta Ginting melalui akun facebooknya tentang pencemaran lingkungan yang dinilai dilakukan PT. Japfa Comfeed Indonesia di Simalungun pada fam 2 dan fam 3 itu, tidak benar dan berita tersebut merupakan berita bohong (hoax).
Hal tersebut ditegaskan Pimpinan PT. Japfa Comfeed Indonesia-Sumatera, Anwar Tandiono saat memberikan kesaksiannya didepan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadapka JPU atas kasus berita hoax dengan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting.
Saat itu, Selasa (15/6) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negri (PN) Medan, kepada majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, SH, pimpinan PT Japfa Comfeed Indonesia-Sumatera yang menaungi Japfa Comfeed Indonesia di Simalungun pada fam 2 dan fam 3 itu menuturkan, dirinya mengetahui adanya berita hoax tentang pencemaran lingkungan itu dari laporan staffnya.
Atas laporan dan dari hasil rujukan Pimpinan Pusat PT. Japfa Comfeed Indonesia untuk menindaklanjuti berita hoax itu, Anwar Tandiono mengungkapkan, berita hoax yang dilakukan Nurmala Cihouta Ginting itu, dilaporkan ke polisi.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Ketua, Immanuel Tarigan terkait keberatan yang membuat pihak PT Japfa Comfeed Indonesia melaporkan Nurmala Cihouta Ginting ke polisi, Anwar Tandiono mengungkapkan, Nurmala Cihouta Ginting telah melakukan pembohongan dan disiarkan melalui akun facebooknya (Nurmala Cihouta Ginting, red) yang menyatakan bahwa PT. Japfa telah melakukan pencemaran lingkungan.
“PT Japfa Comfeed Indonesia tidak ada dan tidak pernah melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Anwar Tandiono menjawab pertanyaan Majelis Hakim Ketua, Immanuel Tarigan, “apakah PT Japfa Comfeed Indonesia melakukan pencemaran lingkungan?”
Sementara itu, saat salah seorang dari Kuasa Hukum terdakwa Nurmala Cihouta Ginting mempertanyakan kata yang ada pada kalimat yang diposting di facebook Nurmala Cihouta Ginting itu, saksi lain yakni, Hikmal Yandika menuturkan, adanya kata “pipa siluman” di PT Japfa Comfeed Indonesia.
Yang tidak diterima lagi karena merupakan pembohongan, Hikmal Yandika menuturkan, dalam postingan Nurmala Cihouta Ginting itu menyebutkan, kalau pipa siluman itu sebagai alat penyalur/pembuang limbah ke masyarakat.
Dalam hal ini, dengan mengaku bekerja sebagai staff Legal Departemen di PT Japfa yang dipimpin Anwar Tandiono itu, Hikmal Yandika mengungkapkan, dirinya mengetahui postingan Nurmala Cihouta Ginting yang merupakan berita hoax itu, dari akun facebooknya (Hikmal Yandika, red).
Sementara itu, pantauan saat sidang berlangsung, tampak kedua belah pihak yang berseteru di persidangan itu saling mempertahankan pendapatnya.
Hal tersebut membuat majelis hakim ketua, Immanuel Tarigan SH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari instansi Lingkungan Hidup.
Sidang akhirnya ditutup majelis hakim ketua, Immanuel Tarigan yang akan dilanjutkan Selasa (22/6) mendatang.
Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili dan didakwa di Pengadilan Negeri Medan dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.
Dalam surat dakwaan tersebut, JPU Anita, SH mengungkapkan, Nurmala Cihouta Ginting warga Jalan Prof. T. Zulkarnain No. 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan itu, telah melakukan berita bohong (hoax) dengan menyiarkan atau menyebarluaskannya melalui akun facebook milik dan atas nama terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan URLhttps://www.facebook.com/nurmala.c.ginting dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei Slot 1 : 358489022746729, Imeislot 2 358490092746727 dan simcard nomor 081362744677 miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting,red).
Selain itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaannya itu juga mengungkapkan, dari hasil Tim Verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, bahwa PT Japfa, Tbk Simalungun fam 2 dan fam 3, tidak ada melakukan pencemaran lingkungan.
Atas perbuatan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu, JPU dalam dakwaannya yang ditandatangani Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Anita SH tertanggal 22 April 2020 dinyatakan, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum yanmg kesemuanya itu berdampak kepada kerugian PT. Japfa Tbk, baik secara materiil maupun non materiil terutama berdampak kepada para investor di PT Japfa Tbk. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan : “Persahabatan harus memberi dan menerima.”