SATYA BHAKTI ONLINE – Sergai | Selasa (1/6) sekira pukul 23.00WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Resort Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) menciduk 5 warga yang lagi asyik main judi jenis domino.
Informasinya, penangkapan itu berawal saat petugas melakukan mobile kring serse ketempat rawan terjadi tindak pidana.
Selanjutnya, menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung permainanan judi jenis kartu domino yang dengan taruhan berupa uang, tim opsnal yang saat itu dipimpin Ipda Zupan Ahmadi langsung ke lokasi kejadian.
Tiba dilokasi kejadian yakni di Dusun IV, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, petugas mendapatkan lima orang sedang asyik main judi jenis domino.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, lima penjudi yang diketahui bernama NI alias Yudi, (20), AW (19) dan MEP (18) dan RI (20) serta bandar judi yakni HO alias Yanto(24), diboyong ke Mapolsek Pantai Cermin bersama barang buktinya.
Adapun barang bukti itu, berupa satu set kartu domino yang dalam hal ini berjumlah 28 lembar dan uang tunai senilai Rp 640.000.
Terkait itu, Rabu(2/6), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu membenarkan adanya penangkapan kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino di wilayah kecamatan pantai Cermin.
Sementara itu, dari hasil introgasi, ke-5 penjudi itu mengaku sedang bermain judi jenis domino “bandar buka” dengan taruhan uang yang dalam hal ini HO alias Anto bertindak sebagai Bandai.
Sedangkan yang lainnya, yakni NI alias Yudi, AW, MEP dan RI sebagai pemasang taruhan.
Atas perbuatannya itu, para penjudi itu dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e Subs 303 Bis KUHPidana dengan ancamab hukuman 4 tahun penjara. (rel/SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan : Orang yang hidup dengan tidak mementingkan diri sendiri adalah orang yang hidupnya layak dijalani.