-
Atas Kasus Judi Online dan TPPU, Total Senilai RP.158,8 Miliar, Aset Milik Apin BK Disita
Satyabhaktionline | Medan –
Polda Sumut kembali sita aset milik bos judi online terbesar di Sumut (Jonni alias Apin BK).
Kali ini, dalam proses hukum atas kasus judi online dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, Polda Sumut kembali menyita jetski, speadboat, dan kapal yang dalam hal ini aset milik Jonni alias Apin BK yang dalam hal ini bos judi online terbesar di Sumut itu.
Dengan disitanya jetski, speadboat, dan kapal itu, total aset milik Jonni alias Apin BK yang dalam hal ini bos judi online terbesar di Sumut yang disita Polda Sumut senilai Rp.153 miliar.
Demikian terungkap dalam paparan Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak) kepada para wartawan.
Saat itu, Rabu 30 November 2022, didampingi Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas (Benny Mamoto) dan pimpinan Forkopimda Sumut, Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak) mengungkapkan, selain menjerat kasus judi online, pihaknya (Polda Sumut, red) juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara TPPU.
Terkait kasus TPPU, perwira tinggi polisi berpangkat Bintang Dua itu mengungkapkan, pihaknya (Polda Sumut, red) telah mengamankan atau menyita 26 aset milik Apin BK berupa rumah/ruko milik Apin BK.
Selanjutnya, lanjut Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak), terakhir, Polda Sumut kembali menyita aset milik Apin BK yakni 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar,” tutur Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak).
Terkait proses hukum kasus judi online dan perkara TPPU atas diri bos judi online terbesar di Sumut (Jonni alias Apin BK) itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak) mengungkapkan pihaknya (Polda Sumut, red) secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” tegas Kapolda Sumut (Irjen Pol Panca Putra Simanjutak).
Untuk diketahui, penyitaan aset milik bos judi online terbesar di Sumut (Jonni alias Apin BK) itu bermula saat penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, Senin 8 Agustus 2022 lalu.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online.
Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.
Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya bos judi online terbesar di Sumut (Jonni alias Apin BK) itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang