Untuk diketahui, dalam penawaran itu tidaklah cuma-cuma alias gratis, melainkan para warga dimintai sejumlah uang oleh oknum Kepling Kelurahan Pekan Dolok Masihul senilai Rp.300 ribu hingga Rp.500.000.
Jadi, bila diperhitungkan, maka jumlah dana bantuan yang diterima warga senilai Rp.1.200.000 itu, berubah menjadi di kisaran Rp.900.ribu hingga Rp.700 ribu.
Hal tersebut diungkapkan beberapa warga kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan itu, warga mengungkapkan, dengan alasan dana bantuan UMKM miliknya (warga, red) itu telah diambil langsung, seorang oknum Kepling VI di Kelurahan Pekan Dolok Masihul telah memotong alias menyunat dana bantuan.
Alhasil, dana bantuan yang seyogianya diterima warga senilai Rp.1.200.000 itu berubah dikisaran Rp.900 ribu hingga Rp.700 ribu.
Sayangnya, saat hal tersebut dipertanyakan, dengan tidak ingin namanya disebutkan, pihak Bank BRI selaku penyalur dana bantuan kepada masyarakat itu, tidak dapat memberikan komentar dengan alasan menunggu perintah dari pihak Unit Tebing Tinggi.
“Saya punya atasan biar nanti saya cari tahu siapa anggota saya yang telah melanggar SOP. Tentang masalah ini, saya tidak bisa kasih komentar, tunggu nanti di kabari,” tutur pihak Bank BRI itu kepada awak media, beberapa waktu lalu.