Untuk itu, Selasa (22/2) sekira pukul 10.00 WIB, Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin) dihadapkan kepada pesonil Polres Sergai yakni, Ipda BD Sitorus, SH,MH selaku penyidik atau Briptu Riswandi F Barus, SH selaku penyidik pembantu.
Seperti diketahui, aroma memperkaya diri dengan cara menipu menyengat tercium dalam pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Nasional (Prona) oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumut yang dipimpin Husnul Arifin, SH yang dalam hal ini Lurah di Kantor Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Saat itu, Senin (24/01) lalu, mewakili warga yang mengaku korban penipuan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, dua warga yakni, Harum Melati Br. Barus (55) warga Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul